Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, Jumat (24/3). Pada kesempatan kali ini, istri dan putrinya, Ernie Meike dan Angelina Prasasya, turut diperiksa.
Pemeriksaan diduga terkait penyelidikan dugaan harta tidak wajar miliknya yang tengah ditelusuri KPK. Pantauan Alinea.id di lokasi, Rafael bersama istrinya beres diperiksa pukul 20.30 WIB atau berlangsung selama 12 jam 30 menit sejak pagi tadi.
Rafael dan istrinya mengenakan setelan serba hitam dan masker berwarna senada, lalu meninggalkan Gedung KPK usai dijemput Innova Venturer putih berpelat B 777 RCO. Sementara itu, anak Rafael sudah terlebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan pada siang hari dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Rafael dan Ernie bungkam saat dicecar awak media tentang pemeriksaannya. Sepanjang langkah, Ernie menunduk dan bersembunyi di balik punggung suaminya.
Diketahui, KPK membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan Rafael. Ini didasarkan atas hasil paparan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dihadiri lintas direktorat dan pimpinan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihak-pihak terkait harta kekayaan Rafael Alun akan dipanggil. Pemanggilan dilakukan setelah penyelidikan digelar.
"Kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 7 Maret 2023.
Mulanya, KPK mengklarifikasi harta kekayaan Rafael Alun pada 1 Maret. Sejumlah hal ditanyakan, antara lain, kepemilikan tanah, properti, hingga alat transportasi.
Saat menjalani klarifikasi LHKPN, Rafael enggan berkomentar banyak. Dalihnya, lelah usai diperiksa dan telah menyampaikan seluruhnya kepada Direktorat LHKPN KPK, termasuk soal kepemilikan saham di enam perusahaan.
"Saya sudah sampaikan itu. Saya sudah lelah dari pagi. Tolong kasihan saya, saya sudah lelah," ucap Rafael kepada media usai menjalani proses klarifikasi.
Berdasarkan LHKPN KPK, Rafael memiliki harta senilai Rp56 miliar. Namun, KPK menilai ada ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan profil Rafael sebagai pejabat eselon III.
Dalam LHKPN, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Rafael berupa tanah dan bangunan. Rafael tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar, yang tersebar di kabupaten/kota Sleman, Manado, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Rafael juga tercatat memiliki harta surat berharga senilai Rp1,55 miliar. Selain itu, Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp425 juta.